Arisan Menurun Bolehkah ?
Beberapa waktu yang lalu ada yang bertanya ke Raihan, Apa "Hukum Arisan Menurun?"
Sebelum membahas arisan menurun, kita harus paham terlebih dahulu seperti apa akad yang terjadi di dalam sistem Arisan, setelah itu baru masuk ke dalam sistem arisan menurun.
Pengertian Arisan :
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), arisan adalah kegiatan mengumpulkan uang atau barang yang bernilai sama oleh beberapa orang kemudian diundi di antara mereka untuk menentukan siapa yang memperolehnya, undian dilaksanakan dalam sebuah pertemuan secara berkala sampai semua anggota memperolehnya.
Analisa Sistem Arisan :
- Ada 10 orang peserta Arisan, setiap bulan masing-masing mereka iuran 10k, sehingga terkumpul 100k dalam sebulan.
- Pencabutan giliran dilakukan setiap bulan, pada bulan pertama yang dapat giliran adalah si A, sehingga si A mendapatkan uang 100k tersebut.
- Pada bulan-bulan selanjutnya, si A tidak mendapatkan giliran lagi, karena bergantian giliran dengan peserta yang lain sampai semua peserta dapat giliran.
Kalau ini disederhanakan, akan menjadi seperti berikut :
- Si A, dapat giliran pertama dalam pencabutan sehingga ia mendapatkan 100k. Hakikatnya ia dapat pinjaman dari seluruh peserta masing-masing 10k. (9 peserta x 10k = 90k, ditambah uang iuran ia pribadi 10k sehingga semua bertotal 100k)
- Sehingga si A wajib mengembalikan uang yang dia pinjam 10k dari 9 peserta lainnya.
Dapat dikatakan bahwa akad yang terjadi dalam arisan adalah Qardh.
Qardh adalah akad utang piutang, sebagaimana firman Allah ketika menggunakan istilah Qardh di dalam Al-Qur'an.
مَنْ ذَا الَّذِي يُقْرِضُ اللَّهَ قَرْضًا حَسَنًا فَيُضَاعِفَهُ لَهُ أَضْعَافًا كَثِيرَةً
"Siapakah yang mau memberi pinjaman kepada Allah, pinjaman yang baik (di jalan Allah), maka Allah akan melipatgandakan pembayaran kepadanya dengan lipat ganda yang banyak."
(QS. Al-Baqarah : 245)
Sehingga dapat disimpulkan akad yang terjadi dalam Arisan adalah Qardh, maka semua konsekuensi dan hukum utang piutang berlaku di dalam arisan.
Konsekuensi Hukum Qard Dalam Arisan :
1. Dalam kaidah Fiqh yang terkenal, yang di keluarkan para ulama dalam kitab-kitab mereka disebut kan
كل قرض جر نفعا فهو ربا
"Setiap Qardh yang mendatangkan kemanfaatan/keuntungan, maka itu adalah riba."
2. Hutang wajib dilunasi, sebesar yang dipinjam.
Analisa Arisan Menurun
Arisan menurun yang ditanya penanya, menggunakan sistem seperti berikut.
- Pada bulan pertama, semua peserta membayarkan iuran masing-masing 10k perorang. Sehingga terkumpullah 100k pada bulan pertama dari 10 peserta arisan. Sehingga peserta yang mendapatkan giliran pada bulan pertama, ia mendapatkan uang 100k.
- Pada bulan kedua, semua peserta membayarkan iuran masing-masing 9k perorang. Sehingga terkumpullah 90k perbulan dari 10 peserta arisan. Sehingga peserta yang mendapatkan giliran pada bulan kedua, ia mendapatkan uang 90k.
- Pada bulan ketiga, semua peserta membayarkan iuran masing-masing 8k perorang. Sehingga terkumpullah 80k perbulan dari 10 peserta arisan. Sehingga peserta yang mendapatkan giliran pada bulan ketiga, ia mendapatkan uang 80k.
- Begitu seterusnya, semakin lama jumlah iurannya makin menurun
Masalah
- Si A yang mendapat giliran pertama, ia mendapatkan uang pinjaman 100k, karena sistemnya menurun maka ia tidak akan pernah bisa melunasi hutang nya.
- Sebab nominal yang ia kembalikan setiap bulan tidak 10k, melainkan semakin sedikit pada bulan-bulan selanjutnya.
- Begitu juga dengan yang mendapatkan giliran bulan kedua dan seterusnya.
Kesimpulan
- Arisan Menurun adalah Haram dan tidak boleh, karena mengandung kedzoliman ke peserta.
- Peserta yang dapat giliran awal tidak akan pernah bisa membayar hutangnya sampai selesai ke peserta lainnya.
- Untuk Arisan biasa yang bebas dari dzolim dan riba, maka boleh menurut fatwa ulama terkuat.
Wallahu A'lam
oleh : Raihan Faqoth
Mahasantri S1 Ushul Fiqh, Ma'had Aly Sumatera Thawalib Parabek.
0 Komentar