أصول الفقه
Ushul Fiqh tersusun dari dua kata, yaitu أصول (ushul) dan الفقه (fiqh).
A. أُصُوْلٌ (ushul) adalah bentuk jamak dari أَصْلٌ (ashl)
1. أصل secara bahasa yang berarti Asal.
maksudnya ialah ما بني عليه غيره yang berarti “Segala Sesuatu Dibangun di Atas Segala Sesuatu Tersebut, Selain Sesuatu Itu” sederhananya dapat diartikan sebagai Sesuatu yang menjadi dasar (pondasi) bagi sesuatu di atasnya.
Contoh :
أصل الشجره seperti asal (akar) pohon yang menancap di tanah dan berdiri diatasnya batang pohon serta cabangnya.
Sebagaimana firman Allah سبحانه و تعالى dalam surat Ibrahim ayat 24 :
اَلَمْ تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّٰهُ مَثَلًا كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرَةٍ طَيِّبَةٍ اَصْلُهَا ثَابِتٌ وَّفَرْعُهَا فِى السَّمَاۤءِ
“Tidakkah kamu memperhatikan bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang baik, akarnya kuat dan cabangnya (menjulang) ke langit..”
2. الاصل secara istilah dapat diartikan sebagai :
a. الدليل Dalil.
Seperti dalil wajibnya zakat di dalam Al-Qur’an وَآتُوا الزَّكَاةَ
b. القاعدة الكلية Kaidah-kaidah Umum (dalam ushul fiqh).
Seperti kaidah الاصل فى الامر الوجوب (asal perintah itu wajib)
c. الراجح Persangkaan Yang Kuat.
الراجح عند السامع Persangkaan (keyakinan) yang Kuat dari yang di dengar
d. المستصحب Menetapkan Hukum Berdasarkan Sesuatu Yang Ada Sebelumnya.
Maksudnya ialah بقاء ماكان عل ماكان Tetapnya sesuatu yang diyakini sebelumnya terhadap sesuatu yang diyakini sebelumnya.
Contoh :
إذا تيقن الوضوء و شك فى الحدث فهو طاهر
“Apabila yakin (sebelumnya dalam kondisi) wudhu’ dan ragu dalam berhadats, maka ia suci.”
الاصل yang dimaksud dalam pembahasan disini ialah الدليل Dalil.
Wallahu A’lam
——
Selesai catatan Ushul Fiqh Ke-1 pada 14 Agustus 2022.
Oleh : Raihan (Mahasiswa S1 Ushul Fiqh)
Rujukan :
- Catatan Kuliah Ushul Fiqh dari Kitab السلم , bersama Ustadzah Durratul Adzkiya, Lc.,MA.
- Beberapa tambahan faidah dari reverinsi lain.
Jika ada koreksi dan tambahan silakan bantu email ke diraihan2@gmail.com